INDONESIA DAN KERANGKA KERJA HAKI
Posted May 3rd, 2008 by indika
PENEGRTIAN UNDANG-UNDANG HAKI
HAKI adalah sebuah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dulu mungkin lebih dikenal dengan nama Hak Miliik Intelektual. Perubahan kata dari milik menjadi kekayaan merupakan penekanan akan makna ”property” yang artinya adalah harta, kekayaan atau aset. HAKI adalah adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, misalnya daya cipta, rasa, dan temuan (inovation),seperti karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi.
Karena yang dimaksudkan oleh HAKI lebih kepada hal yang tidak kasat mata maka untuk mendapat hak atas kekayaan tersebut maka kita harus mendaftarkan terlebih dahulu mengenai temuan yang kita temukan tersebut kepada institusi yang telah di tunjuk untuk itu.
Dengan terdaftarnya temuan tersebut maka temuan tersebut akan menjadi hak milik kita dan apabila ada pihak lain yang menggunakan temuan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari kita selaku pemilik dapat di jerat dengan hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
Dengan adanya undang-undang mengenai HAKI (hak atas kekayaan intelektual) maka sebuah temuan akan dapat dikatakan milik dan segala penyalah gunaannya akan terkena sangsi hukum. Oleh karena itu dengan adanya UU Mengenai HAKI maka pembajakan atas suatu karya orang lain akan dijerat oleh hukum yang berupa hukum pidana.
Arti penting HAKI adalah:
a. sebagai satu sistem HAKI berfungsi sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persaratan dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak tersebut.
b. HAKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual.
Oleh karena itu dapat di simpulkan bahwa dengan adanya undang-undang tentang HAKI maka hak seorang pencipta akan lebih terlindungi sehingga mereka akan lebih terpacu lagi untuk membuat sesuatu yang lebih lagil.
Mengedit Posting
15 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar