Sabtu, 22 Agustus 2009

FREEWARE,SHAREWARE&OPEN SOURCE

Perangkat gratis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

(Dialihkan dari Freeware)
Langsung ke: navigasi, cari
Untuk "free software", lihat: perangkat lunak bebas.

Perangkat gratis atau freeware adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.


Shareware

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Shareware adalah salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis. Kebanyakan perangkat lunak shareware didistribusikan melalui internet dan dapat diunduh secara gratis atau melalui majalah-majalah komputer. Istilah lainnya untuk shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya "coba dulu sebelum membeli". Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali. Umumnya perangkat lunak shareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok, dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus program dari komputer pengguna. Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terus menggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkat lunak versi non-shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka, pengguna memasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware. Apabila kunci tersebut valid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbuka untuk penggunaan seterusnya tanpa batasan.


Sumber terbuka(open source)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Sumber terbuka (Inggris: open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

Jumat, 21 Agustus 2009

UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia

2008 Maret 26
by anggara

Rate This

Quantcast

RUU ITE (silahkan unduh disini) yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.

UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.

Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut

Ancaman Pidana

1.

27 (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

45 (1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2.

27 (3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

3.

28 (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu

berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

45 (2)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi

Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.

Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.

Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

Bloger Indonesia, Bersatulah!

25/11/2005] Internet Security, Kenali Kejahatan di Dunia Maya

PC atau notebook Anda sudah terkoneksi ke Internet? Jika sudah, apakah Anda sudah memberikan “vaksin” tambahan untuk PC atau notebook Anda? Karena PC atau notebook yang sudah terkoneksi ke Internet sangat rawan terkena “penyakit” yang dapat membahayakan mereka maupun Anda pribadi. Pada “Cover Story” kali ini, kami akan mengupas tuntas salah satu penyebab “penyakit” tersebut, yaitu spyware dan kawan-kawannya. Enjoy!

HIJACKING
Setelah melakukan browsing Internet selama berjam-jam, Anda baru menyadari bahwa ada yang salah dengan browser Anda. Mungkin kejadiannya bisa seperti berikut. Jika Anda menutup browser dan kemudian mencoba membuka browser untuk melakukan browsing kembali maka akan muncul website yang tidak Anda kenal sama sekali, padahal Anda merasa sudah menuliskan alamat website yang ingin Anda buka dengan benar dan tidak jarang website tersebut menjadi default home page address pada browser Anda. Apabila hal ini terjadi, tidak salah lagi PC Anda sudah terkena hijacking.

Browser Hijacking
Semua orang yang terhubung ke Internet menjadi sasaran empuk dari browser hijacking ini. Browser hijacking bisa masuk ke dalam PC Anda melalui kelemahan dari browser yang Anda pakai. Sepanjang pengalaman kami, yang paling banyak terkena browser hijacking adalah para pengguna Internet Explorer, karena browser tersebut memiliki banyak lubang keamanan yang mudah ditembus oleh spyware maupun hijacking.

Browser hijacking akan bekerja secara sembunyi-sembunyi pada saat PC Anda mulai terkena hijacking, bila sudah terkena maka browser hijacking tersebut akan menetap secara permanent pada PC Anda. Anda tidak akan bisa menghilangkan browser hijacking
ini dengan cara apapun, meskipun Anda mencoba mengonfigurasi ulang browser Anda untuk memperbaikinya.

Tools Pembunuh Browser Hijacking
Memang terkadang sangat sulit untuk melihat kenyataan bahwa Anda tidak bisa mempertahankan PC kesayangan Anda dari serangan hijacking. Tetapi, memang harus diakui bahwa browser hijacking ini dengan pintarnya bisa menyembunyikan diri dan menyamar sebagai bagian dari system. Hal ini yang bisa membuat browser hijacking ini lolos dari pemeriksaan yang dilakukan tool antivirus maupun antispyware.

Salah satu tool yang dapat menghilangkan browser hijacking adalah CW Shredder 2.15. Tool ini dapat menghilangkan hijacker yang melakukan routing homepage Anda ke CoolWebSearch dan varian lainnya.

Spionase Dengan Keylogger Dan Monitoring Software
Keylogger dapat melihat semua aktivitas pada PC Anda atau hanya menyimpan apa yang Anda ketik melalui keyboard Anda dan bisa juga melalui on screen keyboard.

Ada dua macam keylogger, yaitu keylogger yang berupa software dan hardware atau device. Biasanya keylogger sengaja dibuat untuk memata-matai seseorang, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara seseorang bias login ke dalam PC pribadinya.

Keylogger biasanya menumpang dalam Trojan horse. Keylogger tool seperti Tiny keylogger 1.0.1 yang hanya 51 KB pun sudah bisa dipakai untuk memata-matai Anda, tool ini dipakai antara lain untuk memperoleh user name dan password, nomor rekening bank, dan data kartu kredit dari target yang sudah ditentukan, tentunya bila target tersebut
melakukan transaksi melalui Internet. Semua aktivitas Anda tersebut akan disimpan di dalam log, yang kemudian akan dikirim kepada orang yang memata-matai Anda melalui Internet.

Kebanyakan dari keylogger dapat dikenali dan dihilangkan oleh berbagai macam software antivirus dan antispyware. Untuk tingkat yang lebih tinggi lagi ada monitoring software seperti Actmon computer monitoring pro 5.11 (Full version US$69.95) untuk versi trial Anda bisa men-download di www.actmon.com. Selain melakukan log seperti di atas, software ini juga bisa memonitor semua aktivitas yang Anda lakukan dalam PC Anda, antara lain aplikasi apa yang sedang Anda jalankan, berapa lama Anda menggunakannya, dan berapa banyak Anda melakukan perintah pause pada aplikasi tersebut, bahkan sofware tersebut dapat mengambil screenshot dari monitor Anda tanpa ada seorang pun yang tahu.

Jika suatu waktu pimpinan di tempat kerja Anda mengambil kebijakan untuk menginstal software ini pada PC yang Anda pakai dalam bekerja, maka pimpinan Anda akan dapat melihat kegiatan apa saja yang sedang Anda lakukan, apakah Anda bermain game, chatting pada saat jam kantor, atau melakukan browsing untuk kepentingan pribadi. Cara ini memang diperbolehkan dan dilegalkan, karena itu adalah salah satu alasan dibuatnya software tersebut.

Dalam aktivitasnya, keylogger dan monitoring software selalu melakukan kamuflase dan menyembunyikan dirinya secara sempurna. Keduanya hanya dapat terlihat jika dilakukan proses analisis secara mendalam dan terus-menerus terhadap PC yang terinstal oleh keylogger dan monitoring software tersebut.

Untuk kasus PC yang Anda gunakan untuk bekerja, sudah pasti Anda tidak mempunyai akses sebagai administrator karena Anda hanya sebagai user tentunya, sehingga kehadiran dari monitoring software tersebut tidak akan pernah bisa Anda buktikan. Meskipun kami yakin Anda tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan, kami berharap Anda mempergunakan software keylogger yang kami sertakan berikut hanya untuk mengetahui bagaimana cara kerjanya dan bukan untuk melakukan spionase kepada orang lain atau teman Anda. Karena hal ini bukan hanya menyangkut moral Anda, tetapi juga sudah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain.

(Sumber : www.pcmedia.co.id/detail.asp?id=1100&Cid=19... )

Monday, December 26, 2005

Sniffing vs Spoofing

Ada 2 istilah dalam sekuriti internet yang sering membingungkan orang. Sniffing, Spoofing.

Sniffing adalah adalah kegiatan menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap. Ia digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan lainnya. Sering digunakan para analyst networking, baik dari kalangan developer maupun network administrator, untuk melakukan troubleshooting.

Spoofing adalah aksi pemalsuan identitas. IP Spoofing merupakan tehnik yang digunakan bagi penyelundup untuk mengakses sebuah network dengan mengirimkan paket/pesan dari sebuah komputer yang mengindikasikan bahwa paket/pesan tersebut berasal dari host yang terpercaya. Untuk melakukan aksi ini para penyelundup menggunakan tehnik yang bermacam-macam, dan spoofing sendiri merupakan salah satu bagian dari proses penyerangan.

Apa sih deface itu?
Posted by ' bràm on Jun 26, '08 7:29 AM for everyone
Pekerjaan DEFACE adalah pekerjaan orang-orang yang ga da kerjaan dan ga da manfaatnya...

Deface adalah salah satu kegiatan merubah tampilan website, tentunya website yang di rubah adalah website orang lain dan dilakukan tanpa ijin si pemilik website, tentunya ini adalah tindakan kejahatan dunia cyber.

Deface dilakukan untuk mengganti ataupun merubah tampilan halaman depan sebuah situs tentu saja prosesnya dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan dari situs tersebut
, aksi deface bukan hal baru dalam komunitas internet. dan deface ini terkenal pula dengan nama cybergrafitti, yakni aksi coret-moret di website tertentu.

Rabu, 19 Agustus 2009

Teknik Web Deface dan Cara Pencegahannya

Posted by: foruminformatika on: September 30, 2007

Published on http://batampos.co.id/content/view/31768/98/
Beberapa minggu lalu, ketika masalah pemukulan warga negara Indonesia oleh polisi Malaysia, dunia internet Indonesia ramai oleh kelakuan para hacker merusak tampilan situs-situs yang berdomain Malaysia.

Juga beberapa bulan lalu ketika krisis Ambalat berlangsung, kedua kubu saling serang web deface.
Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi.

Defacer website dapat merubah tampilan sebagian atau seluruhnya tergantung kemauan defacer dan lubang yang bisa dimasuki, namun jika dia sudah putus asa, defacer akan melakukan denial of servis (DoS) attack yaitu mengirimkan request palsu pada server yang berlebihan sehingga kerja server lambat dan lama-kelamaan server akan crash dan down. Untuk dapat melakukan web deface, defacer melakukan beberapa tahap sebagai berikut :

a. Mencari kelemahan pada sistem security, menemukan celah yang dapat dimasuki untuk melakukan eksplorasi di server target. Dia akan melakukan scanning tentang sistem operasi, service pack, service yang enable, port yang terbuka, dan lain sebagainya. Kemudian dianalisa celah mana yang bisa dimasuki.
b. Melakukan penyusupan ke server korban. Teknik ini dia akan menggunakan beberapa tools, file yang akan disisipkan, file exploit yang dibuat sengaja untuk di-copy-kan. Setelah berhasil masuk , tangan-tangan defacer bisa mengobok-obok isi server.
Tapi tidak adil kiranya jika hanya sharing tentang teknik deface web. Maka untuk pengelola situs harus waspada, karena deface bisa jadi bencana yang sangat merepotkan. Pekerjaan menata ulang dan memperbaiki bagian yang rusak, bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu sebelum situs anda digerayangi seyogyanya melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut :
1. Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.
2. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
3. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
4. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface, anda tinggal menggunakan data backup.
5. Melindungi server dengan firewall dan IDS. Kedua tools ini ampuh untuk mengatasi serangan denial of service(DoS) attack.
6. Selalu memperhatikan hal-hal yang mencurigakan pada server, baca log system operasi, log web server ataupun log aplikasi.
7. Melakukan vulnerability scanning secara rutin, juga melakukan private security test.
Demikian beberapa trik, baik melakukan deface (meskipun tak secara detail/teknis) maupun menangkal deface. Semoga website anda aman dari serangan para hacker.

Sabtu, 08 Agustus 2009

INDONESIA DAN KERANGKA KERJA HAKI
Posted May 3rd, 2008 by indika

PENEGRTIAN UNDANG-UNDANG HAKI
HAKI adalah sebuah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dulu mungkin lebih dikenal dengan nama Hak Miliik Intelektual. Perubahan kata dari milik menjadi kekayaan merupakan penekanan akan makna ”property” yang artinya adalah harta, kekayaan atau aset. HAKI adalah adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, misalnya daya cipta, rasa, dan temuan (inovation),seperti karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi.

Karena yang dimaksudkan oleh HAKI lebih kepada hal yang tidak kasat mata maka untuk mendapat hak atas kekayaan tersebut maka kita harus mendaftarkan terlebih dahulu mengenai temuan yang kita temukan tersebut kepada institusi yang telah di tunjuk untuk itu.

Dengan terdaftarnya temuan tersebut maka temuan tersebut akan menjadi hak milik kita dan apabila ada pihak lain yang menggunakan temuan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari kita selaku pemilik dapat di jerat dengan hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
Dengan adanya undang-undang mengenai HAKI (hak atas kekayaan intelektual) maka sebuah temuan akan dapat dikatakan milik dan segala penyalah gunaannya akan terkena sangsi hukum. Oleh karena itu dengan adanya UU Mengenai HAKI maka pembajakan atas suatu karya orang lain akan dijerat oleh hukum yang berupa hukum pidana.

Arti penting HAKI adalah:
a. sebagai satu sistem HAKI berfungsi sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persaratan dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak tersebut.
b. HAKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual.
Oleh karena itu dapat di simpulkan bahwa dengan adanya undang-undang tentang HAKI maka hak seorang pencipta akan lebih terlindungi sehingga mereka akan lebih terpacu lagi untuk membuat sesuatu yang lebih lagil.